Pada prinsipnya, Caranya kerja bank Konvensional dan bank Syariah itu berbeda. Caranya kerja atau operasional bank syariah berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syari'at Islam, serta Memakai perangkat atau produk yg sesuai berdasarkan syari'at dalam Islam. Sedangkan bank konvensional tidak berdasarkan syariat Islam, tapi berlandaskan aturan positif.
Perbedaan Caranya Kerja Bank Konvensional dan Bank Syariah antara lain :
1. Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank Syari'ah, Al-wadi'ah diMaknakan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yg lain, baik setrik individu maupun dengan tubuh hukum. Titipan ini harus dijaga dan bakal dikembalikan pada Saat si penitip menginginkannya. Dalam perbankan, insentif atau bonus sanggup diberikan, sesuai kebijakan dari bank yg bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak dilarang, yg penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak ditetapkan setrik nominal atau dalam persentasi setrik advance, Maknanya harus betul-betul merupakan kebijakan dari bank.
Pada bank Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai akseptor simpanan sanggup memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua laba yg diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut bakal menjadi milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip bakal mendapat jaminan keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.
2. Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank Syariah, al-mudharabah merupakan kesepakatan kolaborasi perjuangan antara dua belah pihak, yg mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua) menjadi pengelola. Kemudian laba perjuangan dibagi berdasarkan kesepakatan yg telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jikalau rugi, bakal ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan alasannya yaitu kelalaian si pengelola. Dan jikalau kerugian itu diakibatkan oleh adanya kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana (tabungan atau deposito), pemilik dana bakal mendapat nisbah bab keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jikalau seseorang pedagang ingin mendapat pemberian modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil menyerupai al-mudharabah. Dengan trik menghitung terlebih dahulu asumsi pendapatan yg bakal dihasilkan oleh nasabah dari perjuangan tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, dan selebihnya bakal dibagi antara bank dengan nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, contohnya 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank.
Dalam bank Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yg ada yaitu istilah "bunga", bunga ini bakal diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa tabungan, deposito atau pinjaman.
3. Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi alasannya yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu perjuangan tertentu. Semua pihak yg terlibat atau yg berafiliasi harus memperlihatkan bantuan untuk modal. Keuntungan dan segala risiko usaha, bakal ditanggung bersama sesuai kesepakatan yg telah disepakati. Intinya yaitu bank syariah dan nasabah setrik bahu-membahu memperlihatkan modal untuk membentuk suatu perjuangan yg manfaatnya bakal dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam bank konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yg disebut dengan kredit modal kerja.
4. Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang dengan harga asal serta pelengkap laba yg nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk yg ia beli, lalu memilih tingkat laba sebagai tambahan. Contohnya, jikalau Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah Memakai prinsip jual beli, bank yg menalanginya dulu, lalu Saat dijualkan pada Anda bakal diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai laba buat bank. Sehingga cicilan yg diberikan bakal relatif tetap, tidak ada perubahan.
Dalam bank konvensional, untuk hal ini Anda bakal dikenakan bunga dan juga diharuskan membayar cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu atau lebih dikenal dengan kredit. Dan sanggup jadi suku bunga yg berlaku mungkin saja berubah, sehingga membuat cicilan kadang kala berubah sesuai suku bunga.
Itulah beberapa Caranya Kerja Bank Konvensional dan Bank Syariah, Agar bermanfaat.
0 Response to "Caranya Kerja Bank Konvensional Dan Bank Syariah"