Inilah Caranya Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Kelakuan Baik. Bagi anda yg ingin Melamar Kerja atau ingin mendaftar CPNS pada penerimaan CPNS tahun ini harus menyiapkan SKCK dari kini Agar tidak kewalahan nantinya. Pada goresan pena kali ini saya bakal memaparkan Prosedur Pembuatan SKCK Agar anda sanggup mengurus pembuatan SKCK dengan Mudah.
*) Masa Aktif SKCK yaitu 6 Bulan, untuk perpanjang tiba ke POLRES dengan menyerahkan SKCK lama.
Itulah yg sanggup saya tuliskan mengenai prosedur pembuatan SKCK, semoga bermanfaat. Tetap semangat dan sukses untuk kita semua, amin.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan surat ini dipakai oleh perusahaan/lembaga yg kita lamar sebagai contoh apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak. Nah buat teman-teman yg mau membuat SKCK Berikut prosedurnya:
- Perisapkan Kartu keluarga (KK), KTP, Akta lahir, foto 4x6 warna 10 lembar, bolpoin dan uang :)
- Mintalah surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat.
- Setelah Komplit, eksklusif saja ke POLRES terdekat disana ada loket pembuatan SKCK serahkan surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5 lembar nanti kita bakal disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, lalu kita ke loket pengecekan sidik jari (bayar Rp.5000,-)
- Setelah sanggup kartu sidik jari datanglah lagi ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yg sudah jadi (bayar kurang lebih Rp.15.000)
- Foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar
- SELESAI.
*) Masa Aktif SKCK yaitu 6 Bulan, untuk perpanjang tiba ke POLRES dengan menyerahkan SKCK lama.
Itulah yg sanggup saya tuliskan mengenai prosedur pembuatan SKCK, semoga bermanfaat. Tetap semangat dan sukses untuk kita semua, amin.
0 Response to "Caranya Membuat Skck Atau Surat Kelakuan Baik"