Gaji PNS 2014 - Hari ini saya bakal share mengenai Sistem Gaji dan Tunjangan PNS 2014. Pada tahun 2014 ini, Gaji PNS bakal Diintegrasikan dalam Satu Sistem. Hal ini untuk memperbaiki hasil kinerja dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun tahun sebelumnya. Setelah dundangkannya UU perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) maka dukungan kinerja dikaitkan dengan performance base.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, dengan diundangkannya UU perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dukungan kinerja dikaitkan dengan performance base. “Kelak bakal diintegrasikan dalam sistem kompensasi yg berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ungkapnya dalam Forum Knowledge Sharing, yg diikuti oleh 27 Kementerian/Lembaga yg sudah masuk dalam scheme reformasi birokrasi, di Kementerian PANRB, Kamis (29/01).
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan bertambahnya 27 kementerian/ forum (K/L) mendapat dukungan kinerja, dikala ini jumlah K/L yg sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapat dukungan kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4 K/L yg sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, ialah Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Selain itu, ada K/L yg bakal diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menuntaskan job grading terlebih dahulu, ialah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kemenetrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial. Adapun K/L yg belum mengajukan tawaran reformasi birokrasi sampai final tahun 2013 lalu, masih ada tiga, ialah Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR.
Wamen mengungkapkan, seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, sekarang pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yg diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yg sanggup diterima pegawai. “Kami sedang mengkaji efisiensi yg bakal diperoleh pada sistem baru. Kaprikornus nanti dukungan kinerja tidak untuk mendapat dana gres melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” ujarnya.
Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yg nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapat dukungan kinerja. “Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melaksanakan perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini.
Menurut Eko Prasojo, tugas Sekjen, Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakui juga bahwa tidak Mudah mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin eksklusif oleh pimpinan yg berkomitmen. Ditambahkan, rangkaian gerbong reformasi birokrasi bakal berhasil jikalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada administrasi kinerja yg sesungguhnya. Wamen juga mengajak setiap K/L untuk membuat produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk menunjukan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diingatkan juga, seiring diundnagkan dan segera berlakunya UU No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), kedepan jabatan fungsional bakal diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, contoh karir, semoga pegawai lebih termotivasi. (bby/ags/HUMAS MENPANRB)
Semoga saja dengan Diintegrasikannya Gaji PNS kedalam Satu Sistem, kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedepannya menjadi lebih baik. Dengan demikian sistem pemerintahan dan pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih baik dan semoga saja negara Indonesia yg kita cintai ini sanggup lebih maju, Amin.
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Info Lowongan Kerja CPNS 2014 Online
Info HUMAS MENPANRB
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, dengan diundangkannya UU perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dukungan kinerja dikaitkan dengan performance base. “Kelak bakal diintegrasikan dalam sistem kompensasi yg berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ungkapnya dalam Forum Knowledge Sharing, yg diikuti oleh 27 Kementerian/Lembaga yg sudah masuk dalam scheme reformasi birokrasi, di Kementerian PANRB, Kamis (29/01).
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan bertambahnya 27 kementerian/ forum (K/L) mendapat dukungan kinerja, dikala ini jumlah K/L yg sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapat dukungan kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4 K/L yg sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, ialah Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Selain itu, ada K/L yg bakal diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menuntaskan job grading terlebih dahulu, ialah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kemenetrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial. Adapun K/L yg belum mengajukan tawaran reformasi birokrasi sampai final tahun 2013 lalu, masih ada tiga, ialah Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR.
Wamen mengungkapkan, seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, sekarang pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yg diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yg sanggup diterima pegawai. “Kami sedang mengkaji efisiensi yg bakal diperoleh pada sistem baru. Kaprikornus nanti dukungan kinerja tidak untuk mendapat dana gres melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” ujarnya.
Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yg nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapat dukungan kinerja. “Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melaksanakan perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini.
Menurut Eko Prasojo, tugas Sekjen, Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakui juga bahwa tidak Mudah mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin eksklusif oleh pimpinan yg berkomitmen. Ditambahkan, rangkaian gerbong reformasi birokrasi bakal berhasil jikalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada administrasi kinerja yg sesungguhnya. Wamen juga mengajak setiap K/L untuk membuat produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk menunjukan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diingatkan juga, seiring diundnagkan dan segera berlakunya UU No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), kedepan jabatan fungsional bakal diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, contoh karir, semoga pegawai lebih termotivasi. (bby/ags/HUMAS MENPANRB)
Semoga saja dengan Diintegrasikannya Gaji PNS kedalam Satu Sistem, kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedepannya menjadi lebih baik. Dengan demikian sistem pemerintahan dan pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih baik dan semoga saja negara Indonesia yg kita cintai ini sanggup lebih maju, Amin.
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Info Lowongan Kerja CPNS 2014 Online
0 Response to "Sistem Honor Dan Dukungan Pns 2014 - Informasi Honor Pns 2014"